Mengejutkan Pasir Timah Disita Pemilik Tak Tersentuh, Begini Tanggapan Praktisi Hukum 

  • Bagikan

Bangka Belitung, Tajukbabel.com,-

Fenomena penegakan hukum tambang ilegal di Bangka Belitung kian mengundang tanda tanya besar.

Pasir timah ilegal berulang kali ditangkap, alat berat disita hingga puluhan unit, namun satu hal nyaris tak pernah berubah, yakni pemilik pasir timah tetap tak pernah duduk sebagai tersangka.

Kondisi ini bukan sekadar anomali teknis. Ia menjelma menjadi pola, dan pola itu kini dipertanyakan secara terbuka oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Hampir dua bulan sejak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengamankan puluhan alat berat tambang ilegal di Bangka Tengah pada 8 November 2025, belum satu pun tersangka ditetapkan.

Belum lagi tangkapan pasir timah illegal oleh Satgas Halilintar dan Satgasus PT Timah Tbk yang telah berulang kali, tanpa mampu menjadikan pemilik pasir timah illegal menjadi tersangka.

Padahal, fakta lapangan sudah telanjang, alat berat ada, lokasi tambang ada, aktivitas ilegal terbukti, bahkan upaya penguburan ekskavator sedalam enam meter dilakukan untuk menghindari razia.

Namun, siapa pemiliknya?
Pertanyaan ini justru mengambang di udara, tanpa jawaban resmi.
Perpres Jadi Tameng, KUHAP Ditinggalkan

Ketua PERMAHI Bangka Belitung, Taufik Hidayat, menilai akar persoalan terletak pada kesalahan konstruksi hukum.
Aparat dinilai terlalu berlindung di balik Perpres Nomor 5 Tahun 2025, seolah regulasi administratif itu dapat menggantikan mekanisme pidana dalam KUHAP.

“Perpres 5/2025 tidak mengatur penyidikan pidana umum. Ia bicara penertiban kawasan hutan dan pemulihan, bukan penetapan tersangka,” tegas Taufik.

Menurut PERMAHI, Perpres tersebut hanya memberi ruang kepada PPNS untuk urusan administratif, inventarisasi, dan estimasi kerugian negara.

Tidak ada kewenangan menetapkan tersangka pidana umum.

Dalam sistem hukum Indonesia, penyidikan pidana umum adalah domain Kepolisian, bukan Satgas ad hoc, bukan pula Kejaksaan yang baru berperan setelah berkas perkara lengkap.

“Kalau penyidikan pidana umum tidak dikembalikan ke KUHAP, maka kasus ini akan terus menggantung,” ujar Taufik.

Pasir Timah Ada, Tapi Pemilik Gaib
Praktisi hukum Jakarta Selatan, Agus Christianto, S.H., M.H., menyebut situasi ini tidak masuk akal secara hukum.

“Tidak mungkin ada barang bukti tanpa pemilik atau pengguna. Kalau alat berat disita, maka harus ada subjek hukum yang bertanggung jawab,” tegas Agus.
Ia menekankan, penyitaan hanya sah jika dilakukan penyidik Polri.

Jika bukan penyidik, maka status hukum barang bukti dan arah perkara menjadi kabur.

Lebih jauh, Agus menilai tidak adanya tersangka menunjukkan ketiadaan keberanian atau ketidakjelasan komando penegakan hukum di lapangan.
“Sudah dua bulan tidak ada kepastian. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal keberpihakan hukum,” katanya.

Secara hukum, kepemilikan pasir timah dan alat berat dapat ditelusuri melalui penguasaan fisik dan manfaat ekonomi, rantai distribusi (penampung, smelter, pembeli) serta liran dana dan pembiayaan operasional.

KUHAP tidak mensyaratkan pelaku tertangkap tangan untuk menetapkan tersangka.

Bukti petunjuk, keterangan saksi, dan barang bukti sudah cukup.
Namun, dalam praktik di Bangka Belitung, penyidikan seolah berhenti di level objek, bukan subjek.

Pasir timah ditahan, alat berat disita, tetapi pemodal dan pemilik dibiarkan menghilang dari konstruksi perkara.
Di sinilah publik mulai membaca adanya ketimpangan hukum, hukum tegas pada benda, tetapi lunak pada orang.

PERMAHI juga mengkritik upaya menggiring perkara ini ke ranah tindak pidana korupsi.

Menurut mereka, tanpa unsur penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara, narasi korupsi justru menjadi alibi untuk menunda proses pidana umum.

“Ini bukan korupsi. Ini tambang ilegal. Jangan dikaburkan,” tegas Taufik.

Selama kasus tambang ilegal terus diproses dengan pendekatan administratif dan wacana besar tanpa eksekusi pidana, pemilik pasir timah akan selalu berada di zona aman.
Ujian Serius Penegakan Hukum Babel
Puluhan alat berat—62 ekskavator dan 2 bulldozer—kini berada dalam penguasaan negara.

Fakta hukum sudah ada. Yang belum ada hanyalah keberanian menetapkan tersangka.

Publik Bangka Belitung kini menunggu jawaban sederhana namun krusial, apakah hukum benar-benar akan menjerat pemilik pasir timah ilegal, atau hanya berhenti pada penyitaan tanpa pertanggungjawaban?

Seperti adagium hukum yang dikutip Agus Christianto, Lex semper dabit remedium—hukum seharusnya memberi obat.

Namun bagi masyarakat, hukum baru terasa adil jika tajam ke atas, bukan hanya ke bawah. (Radak)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *