Menu

Mode Gelap
Wow!!!! Polres Bangka Barat Gelar Lomba Menembak Polsek Simpang Teritip Berhasil mengamankan Pelaku Pencurian Buah Sawit PT.BPL Segera Daftarkan diri anda lomba Burung Berkicau HUT Bhayangkara ke-76, Polres Bangka Barat  Penambang Liar, Kembali Duduki dan Kuasai Perairan Laut Dante Waww!!!Ketua DPC PPP Bangka Barat Menghijaukan Lahan Bekas Tambang

TNI/Polri · 15 Agu 2022 16:45 WIB ·

Polres Bangka Barat Melakukan Konferensi Pers Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu


 Polres Bangka Barat Melakukan Konferensi Pers Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Perbesar

Bangka Barat, TajukBabel.com,-

Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat behasil mengamankan seorang pria bernama PA (28) Tahun

Warga desa Tempilang, kecamatan Tempilang, kabupaten Bangka Barat. Pada hari Kamis Tanggal 11 agustus 2022 Sekira Pukul 19:00 wib di jalan kebun sawit plasma Rt.01 dusun 01, desa  Tempilang, kecamatan Tempilang. kabupaten Bangka Barat lantaran kedapatan membawa narkoba nenis sabu seberat 1,70 gram.

Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan dari informasi Tsk TO bahwa sdr PA memiliki narkotika jenis sabhu-sabhu kemudian anggota Tim HANTU satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan tentang keberadaan sdr PA dan pada saat penyelidikan ditemukanlah sdr PA di seputaran jalan kebun sawit plasma Rt.01 dusun 01, desa tempilang, kecamatan tempilang, kabupaten Bangka Barat.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6(enam) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu dan 1 (satu) buah kaca pirek di dalam bungkusan rokok merk SAMPOERNA mild,kemudian saat ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut sdr PA mengakui kepemilikan barang tersebut ,selanjutnya sdr TO dan sdr PA diamankan ke mapolres Bangka Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba

Menurut Kasat Narkoba, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain barang bukti berupa sabu, dari tangan tersangka juga disita 1(satu) buah handphone android,1 (satu) buah kaca pirek, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji besi.

“Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras terus menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kasat Narkoba

Sumber : Humas Polres Bangka Barat

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Polsek Kelapa Turunkan Puluhan Personil, Dalam Program Gule Kabung Didesa Kacung

20 Juli 2023 - 12:32 WIB

Sat Polairud Polres Bangka Barat, Himbau Masyarakat Pesisir Dan Nelayan

20 Juli 2023 - 12:28 WIB

Ade Zamrah Resmi Menjadi Kapolres Bangka Barat Mengantikan Catur Prasetiyo

14 Juli 2023 - 14:25 WIB

Kasrem 045/Gaya Hadir Dalam Penyerahan Bantuan Kapal Penangkap Ikan Nelayan Bangka

4 Juli 2023 - 13:05 WIB

Kasrem 045/Gaya: Prajurit Harus Disiplin, Loyal dan Tepati Waktu

19 Juni 2023 - 09:47 WIB

Keren !!! Yonif 147/KGJ Gotong Royong Bersama Warga Tanjung Gunung

19 Mei 2023 - 18:16 WIB

Trending di TNI/Polri