PANGKALPINANG, TAJUKBABEL.COM,-Tangis duka dan amarah bercampur menjadi satu di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (13/1/2026). Di hadapan Majelis Hakim, Novi, istri almarhum Adityawarman, dengan suara bergetar namun tegas, meminta agar dua terdakwa pembunuhan suaminya, Hasan Basri dan Martin, dijatuhi hukuman mati.
“Nyawa harus dibayar nyawa, Pak Hakim,” ujar Novi, menahan isak, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan wartawan Bangka Belitung itu.
Permintaan hukuman mati tersebut menjadi puncak emosional persidangan yang mengungkap kembali kronologi tragis hilangnya Adityawarman pada 7 Agustus 2025 di kebun Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
Jasad korban ditemukan keesokan harinya di dalam sumur kebun miliknya sendiri—tempat yang seharusnya menjadi ruang aman, namun justru menjadi lokasi pembunuhan keji.
Kepanikan yang Tak Terjawab
Di hadapan majelis hakim, Novi menceritakan detik-detik terakhir sebelum suaminya dinyatakan hilang.
Ia berulang kali mencoba menghubungi Hasan, orang terakhir yang bersama korban, namun tak mendapat jawaban.
“Telepon tidak diangkat, Pak,” jawab Novi lirih saat ditanya Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, Hasan sempat mengangkat telepon dan menyebut korban pergi ke arah Koba. Namun ketika Novi mendatangi kebun untuk memastikan, Hasan sudah tidak ada.
Nomor telepon terdakwa pun tak lagi aktif. Sejak saat itu, kepanikan keluarga berubah menjadi firasat buruk.
Jasad Ditemukan di Sumur Kebun
Pencarian keluarga berujung pada temuan memilukan. Firdaus, menantu korban, mengungkapkan bahwa jasad Adityawarman ditemukan di dalam sumur yang berada tepat di bawah tangga pondok kebun.
“Kami tidak kepikiran karena sumurnya tertutup dan berada di bawah tangga,” jelas Firdaus.
Kondisi korban saat ditemukan memperlihatkan tanda-tanda kekerasan. Wajah membiru, tubuh penuh luka, mengenakan kaus biru dan celana jeans. Gambaran itu kembali membuka luka mendalam bagi keluarga yang hadir di ruang sidang.
“Martin yang Menyuruh, Hasan yang Menutupi”
Dalam kesaksiannya, Novi menegaskan bahwa pembunuhan itu bukan tindakan spontan. Ia menyebut Martin sebagai dalang, sementara Hasan berperan aktif menutupi kejahatan.
“Pengakuan Hasan, semuanya Martin yang menyuruh. Chat balasan pun katanya semua Martin,” ungkap Novi.
Ia bahkan mengingatkan bagaimana suaminya masih sempat berbuat baik kepada Hasan sebelum dibunuh.
“Bapak itu orang baik. Masih kasih obat waktu Hasan sakit pagi itu,” kata Novi, suaranya pecah.
Namun hingga kini, keluarga korban mengaku tidak pernah mendapatkan pengakuan langsung dari Martin terkait motif dan alasan menghabisi nyawa Adityawarman.
Tuntutan Hukuman Mati Menggema
Di akhir kesaksiannya, Novi kembali menegaskan tuntutannya kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman paling berat.
“Saya minta keadilan yang setimpal. Jangan ada keringanan. Nyawa suami saya dirampas dengan kejam,” tegasnya.
Sidang yang dipadati keluarga korban itu berlangsung dalam suasana haru dan tegang.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.












