Wajib Dibaca !!!!! Asal Tak Jelas, 10 Ton Pasir Timah Ditahan: Satgasus Tangkap Truk Diduga Ilegal Milik PT MSP

  • Bagikan

Bangka, Tajukbabel.com,-

Penangkapan 10 ton pasir timah oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PT Timah bersama BKO personel Korem 045/Garuda Jaya kembali membuka borok lama tata kelola timah di Bangka. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun pihak berwenang mampu menjelaskan secara gamblang status maupun asal-usul pasir timah yang ditahan.

Truk warna hijau bermuatan sekitar 10 ton pasir timah itu diamankan di kawasan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Selasa (30/12/2025). Barang bukti langsung dibawa ke GBT untuk pemeriksaan lanjutan.

Namun, pertanyaan paling mendasar justru menggantung tanpa jawaban: pasir timah ini berasal dari IUP mana?
Informasi yang dihimpun Tim Radak Babel di lapangan menyebutkan, alasan penahanan pasir timah tersebut didasari keraguan kuat terhadap legalitas asal barang. Anehnya, meski keraguan itu menjadi dasar tindakan, tak ada penjelasan resmi yang berani menyebut sumber IUP secara terbuka.

Lebih mencurigakan lagi, sejumlah sumber menyebut hampir tidak mungkin pasir timah tersebut berasal dari IUP PT MSP, sebagaimana klaim yang beredar. Jika benar demikian, maka muncul dugaan serius: apakah pasir timah ini hasil aktivitas di luar wilayah izin, atau justru berasal dari praktik penambangan ilegal yang selama ini dibiarkan?

Penangkapan ini pun menyedot perhatian publik, terlebih di tengah fakta bahwa RKAB belum keluar, namun aktivitas penerimaan dan pengangkutan timah masih tetap berjalan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang memberi lampu hijau? Atas dasar aturan apa kegiatan tersebut berlangsung?

“Sudah kami amankan dan saat ini barang bukti kami bawa ke GBT,” ujar sumber dari Satgasus singkat, tanpa menjelaskan lebih jauh soal asal-usul pasir timah yang diamankan.

Pantauan di lapangan, sopir dan kernet truk masih menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya diketahui berasal dari Pangkalpinang dan hingga kini masih dimintai keterangan oleh petugas.
Kasus ini menambah panjang daftar penindakan yang kerap berhenti di level penangkapan, namun minim transparansi pada hasil penyelidikan. Publik Bangka Belitung kini menunggu:

apakah kasus ini akan dibuka secara terang-benderang, atau kembali menguap tanpa kejelasan, seperti banyak kasus timah sebelumnya?
Radak Babel menegaskan, penegakan hukum tanpa kejelasan asal barang hanya akan melahirkan kecurigaan baru, sekaligus memperkuat dugaan bahwa praktik abu-abu dalam tata niaga timah masih terus dipelihara

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *