Bangka Selatan, TajukBabel.com,-
Tujuh orang tersangka korupsi pembiayaan Al Murabahah yang diduga fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali, Bangka Selatan mulai dituntut dan diadili di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (17/1/2023).
Tujuh orang tersangka itu berinisial And, Afd, Bam, Bas, Yog, Yus dan Abd. Masing-masing tersangka dituntut dengan ancaman hukuman yang berbeda.
“Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dihadiri Kepala seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap dan Jaksa fungsional Muhamad Aulia Ibrahim,” kata Kepala seksi intelijen Kejari Basel, Michael Y.P Tampubolon, Rabu (18/1).
Michael menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Basel menuntut tersangka And penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 368.771.280 subsider 3 tahun 3 bulan penjara. Tersangka Afd dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 62.800.00 subsider 3 tahun penjara.
Tersangka Bam dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1.000.000 subsider 2 tahun 8 delapan penjara. Tersangka Bas dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 250.000 juta subsider 2 tahun 8 bulan penjara.
“Tersangka Yog dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tersangka Yus dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Michael menambahkan tersangka Abd dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sumber : Babelhebat.com,/CMNnews id.