Menu

Mode Gelap
Wow!!!! Polres Bangka Barat Gelar Lomba Menembak Polsek Simpang Teritip Berhasil mengamankan Pelaku Pencurian Buah Sawit PT.BPL Segera Daftarkan diri anda lomba Burung Berkicau HUT Bhayangkara ke-76, Polres Bangka Barat  Penambang Liar, Kembali Duduki dan Kuasai Perairan Laut Dante Waww!!!Ketua DPC PPP Bangka Barat Menghijaukan Lahan Bekas Tambang

Hukum/Kriminal · 18 Jan 2023 19:57 WIB ·

Tim JPU Kejari Basel Tuntut 7 Tersangka Korupsi Biaya Al Murabahah BPRS 


 Tim JPU Kejari Basel Tuntut 7 Tersangka Korupsi Biaya Al Murabahah BPRS  Perbesar

Bangka Selatan, TajukBabel.com,-

Tujuh orang tersangka korupsi pembiayaan Al Murabahah yang diduga fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali, Bangka Selatan mulai dituntut dan diadili di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (17/1/2023).

Tujuh orang tersangka itu berinisial And, Afd, Bam, Bas, Yog, Yus dan Abd. Masing-masing tersangka dituntut dengan ancaman hukuman yang berbeda.

“Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dihadiri Kepala seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap dan Jaksa fungsional Muhamad Aulia Ibrahim,” kata Kepala seksi intelijen Kejari Basel, Michael Y.P Tampubolon, Rabu (18/1).

Michael menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Basel menuntut tersangka And penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 368.771.280 subsider 3 tahun 3 bulan penjara. Tersangka Afd dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 62.800.00 subsider 3 tahun penjara.

Tersangka Bam dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1.000.000 subsider 2 tahun 8 delapan penjara. Tersangka Bas dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 250.000 juta subsider 2 tahun 8 bulan penjara.

“Tersangka Yog dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tersangka Yus dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Michael menambahkan tersangka Abd dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sumber : Babelhebat.com,/CMNnews id.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Sempat Hilang Akhirnya Sarip di Temukan Sudah Tak Bernyawa

13 September 2023 - 16:07 WIB

Senjatakan Dua Ekskavator Tambang yang di Duga Ilegal Berada di Lahan PT. Koba Tin

10 September 2023 - 17:19 WIB

Dua Sertifikat di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Digadai, Lainnya Kemana?

6 September 2023 - 07:53 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason

26 Agustus 2023 - 15:38 WIB

Pengemudi Speedboat Hilang Tenggelam di Perairan Laut Suka Damai

22 Agustus 2023 - 22:03 WIB

Polisi Ungkap Lima Kasus Tambang Ilegal

18 Agustus 2023 - 00:05 WIB

Trending di Hukum/Kriminal