Tambang Liar Hampir Robohkan Warung Warga Desa Cupat

  • Bagikan

Penulis : Roki 

editor : Samsul Hidayat 

Bangka Barat, Tajukbabel.com,-

Tambang ilegal yang di duga beraktivitas di ujung Dermaga lampu merah Dusun Sinar Kelabat, Desa Cupat Kecamatan Parittiga, hampir merobohkan warung salah satu warga insial A.

Pasalnya tambang timah tersebut membuat kondisi lingkungan rusak juga di duga kuat tidak mengantongi izin dan beraktivitas di wilayah hutan Bakau.

Naasnya tambang itu juga merusak kawasan tambak udang yang berada disekitar lokasi. Sehingga warga kawasan Desa Cupat dibuat geram dengan aktivitas penambangan timah secara brutal yang di lakukan oknum warga insial D dan PZ atas ulahnya yang tidak bertanggung jawab.

Selain imbasnya yang merusak lingkungan, aktivitas pengerukan yang jaraknya dekat dengan fasilitas umum atau permukiman itu dianggap sangat mengganggu.

Dilain tempat saat dikonfirmasi Kepala Desa Cupat Gegha Khris Kharisma, Zepa sapaan akrabnya, sudah pernah ditertibkan pada (7/7/2023) lalu trantif keamanan Parittiga beserta Babinkamtipmas dan Babinsa melakukan penertiban namun esok harinya mereka masih melakukan penambangan.

“Pada tanggal 10 Juli 2023 pihak kepolisian jebus melakukan penertiban lagi, tetapi sampai hari ini oknum warga tersebut masih melakukan penambangan, sehingga kerusakan lingkungan makin parah,” kata Zepa.

Zepa juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas aktivitas yang meresahkan, merugikan dan merusak lingkungan tersebut.

“Mohon pihak APH menindak tegas aktivitas tambang timah itu, supaya keresahan masyarakat desa Cupat yang merasa dirugikan bisa diredakan,” ujar Kades.

Sementara itu pemilik tambang D dan PZ dalam upaya konfirmasi terkait aktivitas penambangan yang dilakukan mereka.

Hingga berita ini dipublish Kapolsek Jebus, Dir Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, dalam upaya konfirmasi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *