Menu

Mode Gelap
Wow!!!! Polres Bangka Barat Gelar Lomba Menembak Polsek Simpang Teritip Berhasil mengamankan Pelaku Pencurian Buah Sawit PT.BPL Segera Daftarkan diri anda lomba Burung Berkicau HUT Bhayangkara ke-76, Polres Bangka Barat  Penambang Liar, Kembali Duduki dan Kuasai Perairan Laut Dante Waww!!!Ketua DPC PPP Bangka Barat Menghijaukan Lahan Bekas Tambang

Hukum/Kriminal · 26 Mei 2023 21:39 WIB ·

Ngeriii !!! Ayah dan Kakak di Bangka Tengah Garap Adik Tiri Berulang Kali


 Ngeriii !!!  Ayah dan Kakak di Bangka Tengah Garap Adik Tiri Berulang Kali Perbesar

Penulis : Dika 

Bangka Tengah, Tajukbabel.com,-

Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kali ini pelakunya adalah ayah tiri dan kakak tiri dari korban sendiri.

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi kali ini terjadi di Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Di ketahui korban sebut saja Melati masih berusia 13 Tahun.

Kasus ini diketahui diketahui atas adanya laporan dari keluarga korban. Lalu korban tersebut melapor ke bibinya telah disetubuhi oleh ayah tiri serta kakak tirinya dan kejadian tersebut sampai berulang-ulang.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPDA Edman Furqon, seizin Kapolres Bangka Tengah membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

“Ungkap kasus ini atas adanya laporan keluarga dari pada korban dan untuk ke 2 pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bangka Tengah,” kata Edman melalui keterangan resminya, Jum’at (26/5/2023).

Edman menambahkan, pelaku merupakan ayah tiri dan kakak tiri daripada korban yang masing-masing adalah SD (49) dan MD,(22) ke 2 pelaku diamankan ditempat berbeda.

“Ayah tiri yang merupakan pelaku berhasil diamankan saat berada di eks komplek PT. Kobatin dan kakak tiri yang juga pelaku diamankan diperkebunan sawit By pass Koba,” ujarnya.

Lanjut Edman, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” tutupnya.

Sumber: Cmnnews id.

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Tega Pria Ini Cabuli Bocah 5 Tahun, Korban Tetangganya Sendiri

22 September 2023 - 15:56 WIB

Sempat Hilang Akhirnya Sarip di Temukan Sudah Tak Bernyawa

13 September 2023 - 16:07 WIB

Senjatakan Dua Ekskavator Tambang yang di Duga Ilegal Berada di Lahan PT. Koba Tin

10 September 2023 - 17:19 WIB

Dua Sertifikat di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Digadai, Lainnya Kemana?

6 September 2023 - 07:53 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason

26 Agustus 2023 - 15:38 WIB

Pengemudi Speedboat Hilang Tenggelam di Perairan Laut Suka Damai

22 Agustus 2023 - 22:03 WIB

Trending di Hukum/Kriminal