Bangka barat, TajukBabel.com,-
Seperti yang ditegaskan Kapolri kepada seluruh jajaran nya untuk memberantas segala kegiatan ilegal dan ilegal Mining, ilegal oil, ilegal loging Perjudian, Penyelewengan BBM dan LPG subsidi serta Narkoba.
Mendapat laporan dari masyarakat, Kompol Ghalih Widyo Nugroho S.H., S.I.K. Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K. melakukan penyelidikan terkait perjudian didusun Pala, desa Teluk Limau, kecamatan Paritiga. Selasa 23/08/2022 malam.
lE alias Roni 52 Tahun bersama rekan nya Ewn 47 Tahun, warga dusun Pala, desa Teluk Limau, kecamatan Paritiga, kabupaten Bangka Barat, berhasil diringkus Tim Spider Polsek Jebus dan akhir nya mendekam dijeruji besi, akibat terlalu semangat menggoncang Dadu Kodok-Kodok disebuah pondok. yang tepat nya didusun Pala, desa Teluk Limau, kecamatan Paritiga.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Jebus Foto : (Ist)
Hal senada juga dikatakan Kompol Ghalih, ia membenarkan tentang penangkapan pelaku perjudian Jenis Dadu Guncang Kodok-Kodok diwilayah hukum nya.
“Pelaku yang kita amankan ada dua orang barang bukti sudah dibawa dan diamankan berupa alat guncang dadu, buah dadu, karpet bergambar, Handphone dan Uang yang diduga alat perjudian, guna melakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Jebus.
Masih dikatakan Kompol Ghalih ia menegaskan kepada masyarakat Paritiga Jebus jika melihat perjudian diwilayah hukum kita segera laporkan.
” Kita meminta agar masyarakat kecamatan Parittiga, dan kecamatan Jebus agar tidak ragu ragu melaporkan Kegiatan Perjudian di sekitar tempat tinggalnya,” tutup Kompol Ghalih.
Penulis : Samsul Hidayat